Kemenag Banyumas : Atas Dasar Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government - Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ; PUSAKA MAS adalah hasil ikhtiar untuk mempermudah akses publik terhadap layanan maupun informasi yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas sekaligus sebagai pelengkap layanan offline atau manual yang sudah ada. "Kemenag Banyumas PUSAKA MAS disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, layanan keagamaan, pendidikan, dan lain-lain sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik mendatangi kantor, cukup dari rumah saja."(IBNU ASADDUDIN, Kepala Kantor)



Jumlah Kejadian Nikah dan Rujuk
Menurut Kecamatan Tahun 2023

No. Kecamatan Nikah Rujuk
1 Lumbir 355 -
2 Wangon 674 -
3 Jatilawang 547 -
4 Rawalo 406 -
5 Kebasen 476 -
6 Kemranjen 535 -
7 Sumpiuh 419 -
8 Tambak 379 -
9 Somagede 291 -
10 Kalibagor 400 -
11 Banyumas 349 -
12 Patikraja 426 -
13 Purwojati 305 -
14 Ajibarang 703 -
15 Gumelar 405 -
16 Pekuncen 582 -
17 Cilongok 890 -
18 Karanglewas 408 1
19 Kedungbanteng 437 -
20 Baturraden 421 -
21 Sumbang 674 -
22 Kembaran 527 -
23 Sokaraja 596 -
24 Purwokerto Selatan 496 1
25 Purwokerto Barat 282 -
26 Purwokerto Timur 415 -
27 Purwokerto Utara 272 -
Jumlah 12,670 2
Tahun 2022 13,306 -
Tahun 2021 11,997 -
Tahun 2020 13,212 2
Tahun 2019 15,713 1