Kemenag Banyumas : Atas Dasar Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government - Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ; PUSAKA MAS adalah hasil ikhtiar untuk mempermudah akses publik terhadap layanan maupun informasi yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas sekaligus sebagai pelengkap layanan offline atau manual yang sudah ada. "Kemenag Banyumas PUSAKA MAS disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, layanan keagamaan, pendidikan, dan lain-lain sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik mendatangi kantor, cukup dari rumah saja."(IBNU ASADDUDIN, Kepala Kantor)

PUSAKA

KUA

Madrasah Negeri

Unit Kerja

Portal Berita

Inovasi

Data & Informasi

Info Bantuan

Media Sosial

Pengaduan

Konsultasi Whatsapp

Lembaga Profesi

PCA

KEN MANGA